Rambu murah langsung dari pabrik

Rambu murah langsung dari pabrik

Selamat datang di website resmi kami Sarana rambu. Kami berkomitmen memberikan anda produk terbaik dengan kwalitas nomor satu dikelas nya. Semoga anda menemukan apa yang anda cari ditempat kami dan kami berharap anda puas dengan pelayanan yang kami berikan. Jangan ragu dan sungkan untuk menghubungi kami, kami siap melayani konsultasi seputar rambu dan asesoris nya. Untuk info, pemesanan dan konsultasi hubungi kami di 081310598893.

Rambu murah, Langsung dari pabriknya. [081310598893]. Rambu-tanda lalu lintas/ jalan raya itu sendiri bisa dikategorikan/ digolongkan menjadi beberapa jenis menurut maksud atau pesan yang ingin disampaikan. Biasanya masing-masing jenis rambu lalu lintas tersebut dibedakan dengan warna background mencolok. Adapaun jenis-jenis rambu-tanda lalu lintas/ jalan raya tersebut adalah :

  • Rambu Peringatan
  • Rambu Petunjuk.
  • Rambu Larangan.
  • Rambu Perintah dan Rambu Lokasi utilitas umum

Berikut di bawah ini adalah rambu lengkap yang anda harus fahami:

  • Rambu Peringatan ; Rambu Peringatan biasanya dipasang pada titik-titik atau lokasi yang berbahaya. Berguna untuk memberikan peringatan kepada pengguna jalan rayal lalu lintas bahwa ada kemungkinan kondisi berbahaya dan berpotensi bahaya agar supaya para pengemudi/ pengguna jalan raya berhati-hati dalam menjalankan kendaraannya. Rambu peringatan misalnya: Rambu lintasan kereta api, persimpangan, jalan licin, tebing/ jalan longsor, jalan bergelombang, jalan menyempit, penyeberangan pejalan kaki dll. Rambu-tanda peringatan lalu lintas/ jalan raya ini biasanya menggunakan backgound warna kuning dengan bentuk persegi yang terpasang secara diagonal.
  • Rambu Petunjuk ; adalah merupakan Rambu yang bertujuan untuk memberikan petunjuk atau keterangan kepada pengemudi/ pengguna jalan atau pemakai jalan lainnya, mengenai arah yang harus ditempuh atau letak suatu kota atau tempat populer/ instalasi/ instansi/ fasum penting yang akan dituju lengkap dengan nama dan petunjuk arah letak dimana lokasi tersebut  berada. Rambu petunjuk di Indonesia mempunyai background warna hijau atau biru mencolok dengan tulisan dan tanda putih, memiliki bentuk persegi panjang dengan ukuran besar, karena secara umum dipasang pada tempat yang tinggi di tengah jalan raya besar untuk menarik perhatian para pengguna jalan raya sehingga penggunaan efek retro-reflektif wajib untuk rambu petunjuk ini.
  • Rambu larangan ; Rambu Larangan ini dipasang untuk melarang pengguna jalan raya atau arus pergerakan lalu lintas tertentu. Misalnya Semua kendaraan dilarang lewat, Rambu larangan berhenti, Rambu dilarang mendahului, Rambu larangan membunyikan isyarat suara dll. Rambu Larangan biasanya memiliki background wana putih atau merah dengan penggunaan garis tepi/ list merah jika papan rambu menggunakan background warna putih. Secara umum Rambu larangan berbentuk lingkaran, namun pada rambu larangan tertentu tidak selalu berbentuk lingkaran.
  • Rambu Perintah dan Rambu Utilitas Umum ; Rambu Perintah ini dimaksudkan untuk mewajibkan pengguna jalan raya dan arus pergerakan lalu lintas tertentu agar mengikuti tanda yang sudah dipasang, misalnya: Rambu perintah memasuki lajur yang ditunjuk sesuai arah anak panah, Rambu batas minimum kecepatan kendaraan yang diperbolehkan, Rambu perintah bagi jenis kendaraan tertentu untuk melalui lajur dan/atau jalur tertentu.
  • Rambu Lokasi Utilitas Umum berlaku ; untuk menunjukkan kepada pengguna jalan raya akan segera melewati fasilitas umum penting yang mungkin dibutuhkan segera, Misalnya Rambu Pompa bensin, Rambu Rumah sakit, Rambu fasilitas pejalan kaki, Rambu Masjid, Rambu Halte Bus, Tempat Parkir dll. Rambu Utilitas Umum biasanya dipasang di pinggir jalan raya antara 50 s.d 100 meter sebelum lokasi Utilitas umum yang dimaksud. Baik Rambu perintah maupun Rambu Utilitas Umum, keduanya menggunakan background warna biru dongker mencolok, dengan logo/tanda/huruf didominasi warna putih, beberapa diantaranya dikombinasikan warna hitam atau merah.

Sedangkan Rambu-tanda lalu lintas/jalan raya menurut cara pemasangan dan sifat pesan yang akan disampaikan kepada pengguna jalan, secara garis besar menurut sistem perambuan dapat dikelompokkan menjadi 2 [dua] yaitu ;

  • Rambu tetap : rambu tetap ialah semua jenis rambu atau tanda lalu lintas yang ditetapkan menurut Surat Keputusan Menteri Perhubungan yang dipasang secara tetap atau permanen.
  • Rambu sementara : rambu sementara adalah rambu yang dipasang dan berlaku hanya beberapa waktu atau insidentil sesuai dengan keperluan sesaat pada waktu tertentu, ditempatkan sewaktu-waktu dan dapat dipindah-pindahkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *